Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar




Nganjuk Lidik investigasi.com –
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, pada Selasa (14/7/2026).


Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 7.000 butir pil LL, satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras berbahaya tersebut.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Berbekal keterangan seorang pembeli yang lebih dahulu diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada terduga pelaku yang diduga menjadi pemasok pil LL.


"Benar, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil LL. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk," ujar AKBP Suria Miftah Irawan.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 7.000 butir pil LL yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna hijau-kuning dan disimpan di dalam sound system yang berada di dapur rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor yang berada di dalam rumah.


Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh pil LL dari seseorang berinisial L yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas AKP Hafid Dian Maulidi.


Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya yang lebih luas.(acha/dov.rilis/S.iman)