Satpol PP Pacitan Tertibkan Spanduk dan Reklame Liar, Puluhan Banner Diamankan Demi Ketertiban Kota

 


Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta meningkatkan keindahan tata kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan kembali menggelar operasi penertiban reklame liar pada Selasa (14/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Puluhan personel Satpol PP Pacitan diterjunkan langsung ke lapangan untuk menertibkan berbagai jenis reklame ilegal seperti spanduk, banner, poster, hingga baliho yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan. Penertiban ini difokuskan pada sejumlah titik strategis yang selama ini kerap menjadi lokasi pemasangan reklame liar.


Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi penertiban meliputi sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S. Parman, Jalan dr. Wahidin, Jalan Veteran, Jalan Tentara Pelajar, serta dua titik persimpangan utama yakni Bapangan dan Samanten. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas masyarakat dan memiliki tingkat pelanggaran pemasangan reklame yang cukup tinggi.



Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan spanduk ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame.
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame, serta memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga mendukung program nasional Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Program tersebut menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, kerapian tata kota, serta menciptakan ruang publik yang nyaman dan aman bagi semua warga.
Selain aspek estetika, penertiban reklame liar juga memiliki tujuan penting dari sisi keamanan. Spanduk atau banner yang dipasang sembarangan, terutama di pohon, tiang listrik, atau bahkan melintang di jalan, berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.


“Pemasangan reklame di lokasi terlarang dapat menimbulkan risiko, seperti menghalangi pandangan pengendara, membahayakan saat cuaca buruk, hingga merusak fasilitas umum,” jelas Widiyanto.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/2849/408.50/2026, operasi penertiban kali ini berhasil mengamankan puluhan reklame ilegal dari berbagai jenis. Rinciannya antara lain 13 spanduk atau banner yang telah habis masa izinnya, 6 baliho berukuran besar yang dipasang tanpa izin atau melanggar tata letak, 46 poster dan banner liar yang ditempel di pohon serta tiang listrik, serta 2 spanduk yang dipasang melintang di jalan umum.


Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya akan dimusnahkan, sementara lainnya dapat dijadikan arsip sebagai bahan penindakan lanjutan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala terhadap pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang berlaku.



“Reklame yang ditertibkan umumnya tidak memiliki izin atau dipasang tidak sesuai ketentuan. Kami berharap ke depan masyarakat lebih taat aturan, sehingga tidak perlu ada penertiban berulang,” tegasnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban kota. Tanpa adanya kepatuhan dari pihak pemasang reklame, upaya penataan kota akan sulit berjalan secara maksimal.


Kegiatan penertiban ini diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di kantor Satpol PP Pacitan. Dalam apel tersebut, seluruh personel diberikan arahan terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk pentingnya menjaga keselamatan selama bertugas.


Widiyanto selaku koordinator lapangan juga menekankan agar seluruh anggota bekerja secara profesional dan humanis. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membersihkan sisa material hasil penertiban agar tidak menimbulkan kesan kumuh di lokasi yang telah ditertibkan.


“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan lingkungan tetap bersih setelah kegiatan berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kesan rapi dan indah sesuai tujuan program ASRI,” tambahnya.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi penertiban pun memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Banyak warga menilai keberadaan reklame liar memang mengganggu keindahan kota dan terkadang membahayakan, terutama jika dipasang sembarangan.



Dengan adanya operasi penertiban reklame secara rutin, diharapkan wajah kota Pacitan menjadi lebih tertata, nyaman, dan enak dipandang. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga fasilitas umum serta mematuhi aturan yang berlaku.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Pacitan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif serta sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pemasangan reklame. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, cita-cita mewujudkan kota yang tertib, aman, dan indah bukanlah hal yang mustahil. (Setyo)