JAKSA PENUNTUT UMUM, DALAM SIDANG DUGAAN PENGELAPAN MENIMPAH KETUA LIMA JARI YAKIN SUDAH TELETI DAN CERMAT NGANJUK 2026


Nganjuk,  Lidikinvetigasi com Senin - 11- Mei 2026, dalam perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Ketua Salam Lima Jari  YM.  Kab. Nganjuk, di Pengadilan Negeri Nganjuk memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Pasca putusan sela yang dimohon oleh  terdakwa  YM melalui kuasa hukumnya Dr. Prayoga Laksono  SH.MH  yang amar putusannya ditolak oleh majelis Hakim.
Selanjutnya sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Tepatnya hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa YM di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, memasuki tahap  pemeriksaan Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun oleh pihak terdakwa.

Dalam fakta persidangan pemeriksaan para saksi, terdapat sejumlah  fakta yaitu bahwa  adanya perbedaan nominal kerugian kemudian menjadi sorotan tim pengacara terdakwa.

Dalam sidang dugaan kasus pidana Penggelapan,  didakwakan pada  Pasal 372 KUHP ( kitab KUHP lama ) atau  pasal  486 ( KUHP baru ) oleh JPU yang menyebut kerugian dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.
Pengacara terdakwa Prayogo  menilai terdapat dakwaan yang tidak sinkron, sebab  dalam fakta persidangan justru disampaikan kerugian  nominal sebesar Rp. 45 juta.

Menurut  Darmaji, saksi dari JPU, menyebut total uang yang diberikan kepada terdakwa mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5.  juta tanpa kwitansi.

Sementara kesaksian korban bernama  Anik, saksi korban  menyampaikan semula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari. Anik menyampaikan pada terdakwa memiliki utang awalnya sebesar Rp. 60 juta karena mengalami tunggakan, tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta yang disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Anik menyampaikan dalam  kesaksiannya “Saya datang meminta bantuan pada terdakwa  agar besaran  tagihannya bisa turun,” kata Anik.
 Lima Saksi dihadirkan dalam sidang, yakni Anik, Darmaji dari pihak JPU dan saksi meringankan dari terdakwa ada 3 yaitu  Marni, Voga, dan Mey.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp. 40 juta.
Tim pengacara pengacara terdakwa yang dipimpin  Prayogo  menilai terdapat ketidaksinkronan karena fakta persidangan justru mengungkap nominal Rp. 45 juta.

Terbukti jumlah kerugian yang didakwakan  dalam dakwaan Rp. 40 juta, padahal fakta materiilnya di persidangan Rp. 45 juta, hal tersebut menunjukkan ketidaksinkronan,” ujar Prayogo.

Menurut saksi Darmaji menyebut total uang yang diberikan mencapai Rp. 45 juta, terdiri dari Rp. 40 juta yang disertai kwitansi dan Rp. 5 juta tanpa kwitansi.
Sementara itu, Anik dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, menyampaikan bahwa awal mula dirinya meminta bantuan YM terkait tunggakan pinjaman di Bank Babat Lestari.

Anik mengaku memiliki utang awal sebesar Rp. 60 juta, namun karena mengalami tunggakan, nilai tagihan melonjak hingga sekitar Rp150 juta dan disertai ancaman lelang dari pihak bank.

Masih menurut kesaksian Anik, selain kewajiban pembayaran sekitar Rp. 100 juta, terdakwa juga disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp. 5 juta.

Anik juga  menyampaikan dalam persidangan bahwa  pada akhirnya proses penyelesaian kredit dilakukan sendiri oleh Anik dengan mendatangi pihak BPR dan bertemu dengan seseorang bernama Bu Sri untuk melunasi kewajiban sebesar Rp. 83 juta di luar uang yang telah diserahkan kepada YM.

Anik dalam kesaksiannya mengaku menandatangani surat kuasa kepada YM.
Surat kuasa yang dibuat juga menjadi salah satu barang bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Saksi  Darmaji, mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 25 juta dari rekening pribadinya dan meminta bukti kwitansi atas penyerahan uang tersebut.
Saya tidak pernah melihat Saksi  korban, Anik menandatangani surat kuasa,” kata Darmaji.

Saya yakin memberikan uang ke YM Rp. 45 juta, cuma yang Rp. 5 juta tanpa kwitansi,” tegasnya.
Prayogo pengacara terdakwa, menyatakan bahwa unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan p(S.iman)