Nganjuk Lidik investigasi.com - Aksi pencurian handphone di depan toko kelontong akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk. Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Pace mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS (56) dan SK (49), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, setelah sebelumnya kejadian berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.46 WIB di Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pelacakan. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu diketahui beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja di toko.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh tim gabungan.
“Benar, kasus pencurian handphone ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kronologi kejadian bermula saat korban meletakkan HP miliknya jenis Oppo A57 di dashboard sepeda motor saat berbelanja di toko kelontong. Namun saat kembali, HP tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pace.
Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk yang akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kediri.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami lacak dan diamankan di rumahnya. Keduanya mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, tiga unit handphone, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Diketahui, pelaku utama AS merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman. Sementara istrinya, SK, turut berperan aktif saat aksi pencurian berlangsung.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak kriminalitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ke depan, Polres Nganjuk terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kejadian serupa.(acha/doc.rilis/S.iman)

