Satpol PP Pacitan Tertibkan Ratusan Reklame, 87 Spanduk dan Banner Diamankan


PACITAN, Lidikinvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menertibkan ratusan media reklame yang diduga melanggar ketentuan pemasangan di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.

Penertiban dilaksanakan dengan menyisir sejumlah titik di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS), meliputi wilayah Kecamatan Pacitan, Kebonagung, Tulakan, dan Ngadirojo. Petugas juga melakukan penertiban di kawasan talud Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pacitan mengerahkan delapan personel. Tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai media promosi yang terpasang di sepanjang jalur yang menjadi sasaran penertiban, termasuk spanduk, banner, baliho, serta poster dan stiker.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018, sebagaimana disampaikan dalam keterangan petugas. Penertiban menyasar reklame yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun tata cara pemasangan yang berlaku.



Koordinator lapangan yang juga Kepala Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa kegiatan penertiban reklame merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Kami selalu melakukan kegiatan rutin sebagai upaya menegakkan aturan daerah terkait perizinan dan pemasangan media reklame serta membersihkan atribut promosi, spanduk, baliho, atau banner yang melanggar ketentuan, seperti tanpa izin, kedaluwarsa, atau dipaku di pohon maupun fasilitas umum,” kata Widiyanto, Senin (5/10/2026).

Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pendataan petugas, sejumlah media promosi berhasil ditertibkan dengan rincian sebagai berikut:

  • Spanduk dan banner: 87 buah.

  • Baliho berukuran besar: 1 buah.

  • Spanduk melintang: 5 buah.

  • Stiker dan poster: 36 lembar.

Stiker dan poster yang tercatat dalam hasil penertiban tersebut berada di kawasan plengsengan atau talud Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo.

Widiyanto menjelaskan bahwa sebagian besar reklame yang ditertibkan diduga tidak memiliki izin. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Reklame yang ditertibkan mayoritas tidak memiliki izin (ilegal), dan selanjutnya barang bukti hasil penertiban diamankan di Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Penertiban reklame menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan penggunaan ruang publik sesuai aturan. Pemasangan media promosi perlu memperhatikan ketentuan perizinan, lokasi, serta tata cara pemasangan agar tidak mengganggu keselamatan, merusak fasilitas umum, maupun mengurangi keindahan lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pacitan mengingatkan para pelaku usaha, penyelenggara promosi, dan masyarakat agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame sebelum memasang spanduk, baliho, banner, atau media promosi lainnya.

Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan rapi, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan peraturan perundang-undangan. (Setyo)