Nganjuk Lidik investigasi.com - Kebakaran rumah merupakan salah satu kejadian yang dapat menimbulkan kerugian material dan mengganggu keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Nganjuk. Insiden kebakaran dapat menyebabkan kerusakan pada bagian maupun keseluruhan bangunan rumah, sehingga warga terdampak dapat kehilangan tempat tinggal yang aman dan layak huni.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk menerima laporan terkait kebakaran rumah warga yang mengakibatkan kerusakan ringan hingga berat. Kebakaran tersebut dapat dipicu antara lain oleh konsleting listrik maupun faktor kelalaian manusia. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan bangunan, tetapi juga kehilangan atau kerusakan berbagai perlengkapan rumah tangga yang dimiliki oleh warga terdampak.
Kerusakan rumah akibat kebakaran menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. Kondisi rumah yang rusak akibat kebakaran dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas hidup masyarakat terdampak. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan berupa bantuan perbaikan rumah agar korban kebakaran dapat kembali memiliki tempat tinggal yang aman dan layak huni.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk segera melakukan assessment atau pendataan cepat di lokasi kejadian bersama perangkat desa atau kelurahan setelah mendapat laporan kejadian bencana kebakaran. Tim melakukan identifikasi terhadap rumah yang terdampak kebakaran, memastikan bahwa bangunan tersebut merupakan tempat tinggal tetap, bukan hunian sementara, toko, gudang, maupun bangunan lain. Penilaian tingkat kerusakan dilakukan secara objektif dan didukung bukti foto sebagai dasar dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat kebakaran dan memenuhi kriteria kemudian diproses untuk menerima bantuan sosial berupa dana rehabilitasi maupun pembangunan kembali sesuai tingkat kerusakan, sehingga rumah dapat segera diperbaiki dan kembali layak ditempati. Setelah dana bantuan disalurkan, penerima wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Penyusunan laporan dilakukan dengan pendampingan perangkat desa atau kelurahan dan diserahkan kepada dinas terkait.
Selanjutnya, tim dinas melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan digunakan tepat sasaran dan sesuai tujuan, yaitu membantu masyarakat terdampak kebakaran memperbaiki rumah hingga kembali layak ditempati. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi warga korban kebakaran serta mendukung terwujudnya hunian yang aman dan layak di Kabupaten Nganjuk.
Pemberian bantuan ini dengan tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di Kabupaten Nganjuk merupakan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk.Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni. Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.
Realisasi bantuan dengan jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana kebakaran untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Nganjuk pada hari Rabu, 9 September 2026 yaitu sebanyak 3 orang. Bantuan tersebut diberikan kepada 2 orang warga Desa Campur Kecamatan Gondang dan 1 orang warga Desa Kweden Kecamatan Ngetos.(doc.S.iman)

