Satpol PP Pacitan Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita di Kebonagung

 


 Upaya Pencegahan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Terus Dilakukan


PACITAN, Lidikinvestigasi.com– Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko, kios, dan kawasan pasar.


Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.


Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026 dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, mulai pukul 06.00 hingga 12.30 WIB. Sebanyak 15 personel tergabung dalam tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Satpol PP Kabupaten Pacitan, serta Kantor Bea Cukai Madiun.



Operasi diawali dengan apel gabungan yang dilaksanakan pukul 07.30 WIB sebagai bentuk kesiapan personel dalam melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Setelah apel, tim bergerak melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.


Pasar Ketro menjadi lokasi pertama yang diperiksa oleh petugas. Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke sejumlah toko dan kios di kawasan Kecamatan Kebonagung yang diduga menjual atau mengedarkan produk rokok ilegal.


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Seluruh temuan langsung didata dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.



Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widyanto, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa hasil operasi kali ini menunjukkan masih adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.


“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas sebanyak 172 bungkus atau setara dengan 3.440 batang. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Madiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di lokasi operasi.



Sementara itu, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada pemilik toko yang kedapatan menjual produk rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha memahami aturan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.


“Petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memberikan pembinaan kepada pemilik toko, serta mengamankan seluruh barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun. Diharapkan melalui operasi rutin seperti ini masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal,” jelasnya.


Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat karena produk ilegal dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok yang memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai.


Oleh karena itu, pemerintah terus mengintensifkan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di berbagai wilayah. Dukungan masyarakat juga dinilai sangat penting dalam membantu mengawasi serta melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.



Melalui operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai semakin meningkat. Selain itu, para produsen maupun pengedar rokok ilegal diharapkan tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum.


Kegiatan operasi gabungan berakhir pada pukul 12.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar. Hasil operasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai terus diperkuat guna menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Pacitan. (Setyo)