Fakta Gaji Anggota DPR RI: Bukan Rp 3 Juta per Hari, Ini Penjelasannya
Jakarta, Lidikinvestigasi.com – Baru-baru ini, ramai di media sosial klaim bahwa anggota DPR RI mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp 3 juta per hari. Isu ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari kritik hingga kebingungan. Namun, benarkah ada kenaikan gaji tersebut?
Melalui penelusuran informasi resmi dan pernyataan dari pejabat terkait, ditemukan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Berikut adalah fakta lengkap mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI.
Gaji Pokok Masih Tetap: Rp 4,2 Juta per Bulan
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tidak mengalami perubahan dalam waktu dekat.
-
Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
-
Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
-
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota dewan.
Tunjangan dan Fasilitas Tambahan: Lebih Besar dari Gaji Pokok
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup besar. Beberapa di antaranya adalah:
Tunjangan Melekat
-
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
-
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000 per anak
-
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
-
Tunjangan beras: Sekitar Rp 120.360–198.000
-
PPh Pasal 21: Sekitar Rp 2.699.813
Tunjangan Tambahan
-
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
-
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
-
Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp 3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-
Tunjangan asisten: Rp 2.250.000
Jika dijumlahkan, total tunjangan dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan, tergantung jabatan dan kondisi keluarga.
Perjalanan Dinas dan Fasilitas Rumah Jabatan
Uang Perjalanan Dinas
-
Tingkat I: Rp 5.000.000
-
Tingkat II: Rp 4.000.000
-
Representasi: hingga Rp 4.000.000 per kegiatan
Fasilitas Rumah Jabatan
Selama ini, anggota DPR mendapat fasilitas rumah jabatan di Kalibata atau Ulujami, Jakarta. Namun, belakangan ini fasilitas tersebut akan digantikan dengan tunjangan perumahan.
Menurut informasi terbaru, tunjangan ini mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah jabatan fisik.
Penjelasan atas Kabar “Rp 3 Juta per Hari”
Kabar yang menyebut anggota DPR menerima Rp 3 juta per hari muncul setelah pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut bahwa total penerimaan anggota dewan bisa mencapai lebih dari Rp 90 juta per bulan. Jika dibagi rata, memang setara sekitar Rp 3 juta per hari.
Namun, perlu dipahami bahwa angka ini bukan gaji murni, melainkan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan perumahan yang kini menggantikan fasilitas rumah jabatan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu ini dan menegaskan:
“Tidak ada kenaikan gaji anggota DPR. Yang ada hanya penggantian rumah jabatan dengan tunjangan. Itu bukan berarti gajinya naik.”
Kesimpulan: Gaji Tidak Naik, Tunjangan Perumahan Bertambah
Tidak ada perubahan gaji pokok anggota DPR RI. Yang terjadi adalah pengalihan fasilitas rumah jabatan menjadi tunjangan perumahan dengan nominal tertentu.
Komponen | Estimasi Jumlah per Bulan |
---|---|
Gaji Pokok | Rp 4,2 juta |
Total Tunjangan | ± Rp 50 juta |
Tunjangan Perumahan (baru) | ± Rp 50 juta |
Total Take Home Pay | ± Rp 100 juta |
Ajakan untuk Cermat dalam Menerima Informasi
Di era digital seperti sekarang, informasi bisa cepat menyebar tanpa proses verifikasi yang memadai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu:
-
Memeriksa sumber berita
-
Menghindari menyebarkan informasi yang belum terbukti
-
Menjadi pengguna media sosial yang bijak
Dengan memahami informasi secara utuh, masyarakat dapat menilai isu dengan lebih adil dan objektif.
Penulis: Tom
Editor: Tim Redaksi