Search

Penerbitan SHM Tanah, Warga Desa Senjayan, Diduga Syarat Dengan Rekayasa.



Nganjuk, Lidikinvestigasi.com.- Bermula dari Aduan Masyarakat(DUMAS). Salah satu warga desa senjayan,Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk. Berinisial S. Yang disampaikan terhadap saudara Joko, selaku ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia,(LPRI). Menjadikan ada setitik terang harapan bagi seluruh keluarga yang bersangkutan.


Pasalnya permasalan penerbitan sertifikat, Yang saat ini sudah menjadi, Surat hak milik (SHM). Atas nama saudara kandungnya dia merasa ada kejanggalan dalam proses penerbitanya.


Dengan hal itu barulah muncul inisiatifnya untuk mengadukan permasalahanya, ke pihak 3. Yaitu (LPRI). Dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan.


Sampai akhirnya, Dari pihak desa senjayan yang saat ini di jabat oleh Sumarji, Selaku kepala desa senjayan. melakukan 

Mediasi perihal permasalan ini.


Penerbitan sertifikat atas nama Susan (samaran). Sudah terjadi sejak 8thn yang lalu. waktu ada program dari pemerintah yaitu ,Pendaftaran Tanah Sistematik Langsung (PTSL) dikala desa senjayan masih di jabat oleh saudara M. 


Dimana dari keterangan yang diperoleh Lidikinvestigasi.com yang ikut Dalam Mediasi, yang dilaksanakan pada hari Selasa,tgl 15 April 2025. Mendapatkan keterangan dari semua pihak yang bersangkutan.


Ditarik benang merahnya, permasalan ini yaitu . Tanah yang dimiliki orang tua saudara S. Berencana menghibahkan sebidang tanah miliknya seluas 770m2 yang ada di desa senjayan mau dihibahkan kepada S. Selaku anak kandungnya yang selama ini merawatnya.


Penyerahan tanah itu dilakukan dihadapan Bu lurah ( )yang waktu itu menjabat beserta semua yang hadir yang menjadi saksi. Sekaligus semua keluarga yang bersangkutan. Yang dilampirkan surat pernyataan yang dibubuhi materai 6ribu. Dan ada tangan disitu.


Jadi untuk pelaksanaan surat keterangan hibah dari orang tua kepada ahli waris, Sudah dinyatakan Sah Dimata hukum yang berlaku. Dimana, dari semua pihak keluarga sudah sama sama menyetujui dan mau ikut menanda tangani. disaksikan oleh kepala desa beserta semua perangkat desa, waktu itu.


Cuma yang menjadi polemik saat ini kenapa, terbit sertifikat atas nama saudara yang lain, tanpa adanya bukti bukti yang kongkrit, untuk bisa dipertanggung jawabkan di mata hukum. (Pgh)