PACITAN, Lidikinvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan melakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Pacitan, tepatnya di sekitar Gedung Gasibu, Rabu (7/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang menggunakan bahu trotoar sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan pejalan kaki.

Penataan tersebut dilaksanakan oleh personel Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Pacitan. Petugas melakukan pendekatan secara dialogis kepada para pedagang agar bersedia memindahkan tempat berjualan ke area dalam halaman Gedung Gasibu.

Sebelumnya, keberadaan sejumlah PKL di bahu trotoar dinilai menghambat akses pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna fasilitas tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena kawasan sekitar Gedung Gasibu juga dilalui siswa-siswi dan wali murid, terutama pada waktu aktivitas sekolah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., mengatakan penertiban tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih tertib, nyaman, dan tertata.

“Ini respons nyata dari Satpol PP Kabupaten Pacitan atas aduan masyarakat yang merasa kurang nyaman atas berjajarnya pedagang kaki lima yang menempati trotoar. Selain mengganggu pengguna jalan, hal tersebut juga mengganggu keindahan kota,” jelas Widiyanto, Rabu (7/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis. Para pedagang diberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki serta perlunya menata aktivitas perdagangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.



Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Setelah berdialog dan menerima pengarahan dari petugas, para PKL bersedia bergeser dari lokasi semula dan memindahkan tempat berjualan ke area halaman Gedung Gasibu.

Dengan penataan tersebut, kondisi di depan Gedung Gasibu terpantau aman, tertib, dan kondusif. Area trotoar yang sebelumnya terhalang aktivitas perdagangan kembali dapat digunakan oleh pejalan kaki dengan lebih nyaman.

Meski demikian, dialog antara petugas dan pedagang juga menghasilkan sejumlah aspirasi yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Pada awalnya, beberapa pedagang menyampaikan keberatan untuk berpindah lokasi. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dan pendekatan secara persuasif, mereka akhirnya bersedia menyesuaikan posisi berjualan.

Para pedagang juga menyampaikan permohonan agar memperoleh kebijakan untuk kembali berjualan di lokasi semula setelah jam operasional sekolah berakhir. Selain itu, mereka berharap tetap diberikan ruang untuk beraktivitas di area depan apabila halaman Gedung Gasibu sedang digunakan untuk kegiatan tertentu sehingga tidak dapat ditempati.

Aspirasi tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil. Penataan kawasan diharapkan tetap memperhatikan ketertiban umum sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian pedagang, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat maupun aspirasi para pedagang. Menurutnya, penataan kawasan perlu dilakukan dengan mengutamakan kepentingan bersama agar lingkungan kota tetap tertib dan nyaman.

“Intinya kita tampung segala aspirasi demi keindahan dan ketertiban Kota Pacitan,” imbuh Ardyan Wahyudi, Rabu (7/10/2026).

Satpol PP Kabupaten Pacitan selanjutnya akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan hasil penataan tetap terjaga. Pengawasan tersebut diperlukan agar trotoar tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang menghambat pergerakan pejalan kaki.

Penataan PKL di sekitar Gedung Gasibu menjadi pengingat bahwa menjaga keindahan dan ketertiban kota membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap aturan, serta penataan lokasi usaha yang tepat, ruang publik diharapkan dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh seluruh warga tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha kecil. (Setyo)