Pemerintah Provinsi Jawa Timur Resmi Menggelar Program pemutihan dan Pembebasan Pajak Daerah di Seluruh Kantor Samsat wilayah

Nganjuk Lidik investigasi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mbeeikan kudahan bagi masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor.Program ini terhitung dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT RI ke-81 tahun 2026.



Kebijakan pemerintah provinsi Jawa Timur ini meliputi bebas denda keterlambatan, bebas pajak progresif, hingga diskon khusus pokok pajak bagi buruh dan ojek online.Sehingga masyarakat Jawa Timur akan lebih mudah dan murah dalam menanggung beban pajak kendaraan. 


Mengetahui adanya program tersebut dan dikenal dengan istilah pemutihan,antusias masyarakat amat besar. Durasi proses pengurusan pajak pun terbilang tidak lama yakni sekitar 45 - 60 menit, namun petugas akan lebih mengoptimalkan durasi waktu supaya lebih singkat dan cepat.


Khusus untuk wajib pajak yang kendaraannya terkena tilang elektronik / ETLE, diharapkan agar menyeselaikan denda tilangnya terlebih dahulu, dan untuk mempermudah Wajib Pajak yang akan membayar ETLE petugas di loket verifikasi akan membantu berkomunikasi dengan petugas tilang sehingga WP tidak perlu datang ke kantor lantas / WP cukup membayar melalu briva di loket verifikasi. 


Hal ini merupakan bentuk komitmen Kasat Lantas Polres Nganjuk untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.(S.iman