Pacitan, Lidikinvestigasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (08/04/2026). Dalam sidang tersebut, Drs. Eko Setyo Ranu resmi dilantik sebagai anggota DPRD PAW.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Pacitan dan dipimpin oleh Ketua DPRD bersama jajaran pimpinan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Kabupaten Pacitan, serta sejumlah tamu undangan.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh pimpinan sidang. Drs. Eko Setyo Ranu mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Pacitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif. Ia berharap anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan aktif dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.
“Dengan dilantiknya saudara Drs. Eko Setyo Ranu, kami berharap dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat Pacitan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Kehadiran anggota baru diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal DPRD Pacitan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan. Dengan komposisi anggota yang lengkap, diharapkan kinerja lembaga legislatif semakin optimal.
Rapat paripurna ditutup dengan doa dan ucapan selamat kepada Drs. Eko Setyo Ranu atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pacitan sisa masa jabatan 2024–2029. (Setyo)

