Gerak cepat tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pringkuku dan sekitarnya.
Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Kali ini, tim gabungan bergerak cepat melakukan razia di wilayah barat Kabupaten Pacitan, tepatnya di Kecamatan Pringkuku, pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang menyasar sejumlah warung kelontong dan toko penjual rokok ini berjalan aman dan terkendali.
Turut terlibat dalam operasi ini antara lain Satpol PP Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Bea Cukai Madiun.
Aksi kolaboratif tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah hukum Kabupaten Pacitan.
Razia dimulai tepat pukul 06.30 WIB dengan menyasar salah satu warung di Dusun Bulu, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku.
Tim gabungan memeriksa etalase rokok dan gudang penyimpanan dengan berbekal surat perintah resmi.
Namun, hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya barang bukti rokok ilegal di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim kemudian melanjutkan pergerakan menuju Dusun Blimbing, Desa Ngadirejan, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.
Sayangnya, toko tersebut sedang tutup saat petugas tiba di lokasi.
Meskipun demikian, warga sekitar memberikan informasi tambahan terkait aktivitas penjualan di toko itu.
“Macam-macam jenis rokok dijual di sini, Pak. Tapi saya tidak tahu apakah itu rokok resmi atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada petugas gabungan.
Kasatpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti, kegiatan razia kali ini tetap membawa hasil positif.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum peredaran rokok ilegal terus meningkat.
“Dari kegiatan razia hari ini tidak ditemukan rokok ilegal. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat semakin baik.
Efek jera dari razia sebelumnya terbukti berhasil menekan pelanggaran.
Kami akan terus melakukan pengawasan agar peredaran rokok ilegal di Pacitan benar-benar hilang,” ungkap Ardyan Wahyudi melalui sambungan media sosial resmi, Kamis (6/11/2025).
Sebelum pelaksanaan razia, Widyanto, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pacitan, memberikan arahan dan pembagian tugas kepada seluruh personel yang terlibat.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum, agar masyarakat turut menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal.
Setelah dari Pringkuku, tim gabungan melanjutkan operasi ke wilayah Kecamatan Punung, menyisir kawasan pertokoan dan beberapa warung di Desa Pelem.
Razia kemudian dilanjutkan ke wilayah kota Pacitan, tepatnya di sekitar Terminal Bus Pacitan yang menjadi pusat aktivitas perdagangan.
Hasilnya, tidak ditemukan satu pun barang bukti rokok tanpa pita cukai di seluruh lokasi yang diperiksa.
Temuan ini menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan dan sosialisasi oleh tim gabungan mulai menunjukkan dampak signifikan.
“Kami bersyukur, di semua titik yang kami datangi hari ini tidak ditemukan rokok ilegal.
Ini menandakan razia sebelumnya memberikan efek jera.
Namun kami tidak akan berhenti — kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala,” jelas Widyanto, Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Pacitan.
Razia gabungan ini merupakan bagian dari program nasional yang didukung oleh Bea Cukai Madiun untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur bagian barat.
Selain melakukan razia, Satpol PP Pacitan juga gencar melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal melalui pamflet, spanduk, banner, dan penyuluhan langsung kepada para pedagang.
Langkah-langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat agar ikut mengawasi peredaran produk tanpa cukai resmi.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan karena ketidaktahuan.
Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga berdampak pada pelaku usaha yang jujur.
Karena itu, kami tekankan agar masyarakat tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok tanpa cukai,” tambah Ardyan Wahyudi.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terlihat dari hasil beberapa bulan terakhir, di mana jumlah temuan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus menurun drastis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas instansi berjalan efektif, baik antara Satpol PP, Polres, Kejaksaan, maupun Bea Cukai.
Kegiatan razia juga menjadi ajang edukasi langsung kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut agar Kabupaten Pacitan benar-benar bebas dari peredaran rokok ilegal.
Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin, tidak hanya di perkotaan, tapi juga di wilayah pedesaan,” pungkas Widyanto.
Dengan berbagai langkah strategis dan operasi gabungan lintas sektor, Satpol PP Kabupaten Pacitan terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum daerah.
Meski hasil razia kali ini nihil barang bukti, hal itu justru menjadi indikator positif bahwa masyarakat Pacitan mulai memahami pentingnya mematuhi aturan cukai.
Gerak cepat tim gabungan di bawah komando Kasatpol PP Ardyan Wahyudi dan dukungan Bea Cukai Madiun akan terus digalakkan demi terciptanya Pacitan yang tertib, aman, dan bebas rokok ilegal. (E.setyo)


