Tim Gabungan Satpol PP Pacitan Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Lakukan Razia Serentak di Tiga Kecamatan

 


Tim Gabungan Satpol PP Pacitan Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Lakukan Razia Serentak di Tiga Kecamatan

Pacitan, Lidikinvestigasi.com — Dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Pacitan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan kembali menggelar razia terpadu, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan razia kali ini menyasar sejumlah titik strategis yang disinyalir menjadi lokasi peredaran rokok ilegal, antara lain kawasan pertokoan di Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Ngadirojo, dan Kecamatan Tulakan. Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800./1.11.1/0089/408.50/2025 tanggal 12 November 2025.

Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan aman tanpa ada hambatan berarti. Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah warung, toko kelontong, dan jasa pengiriman (PJT) yang diduga menjadi tempat penjualan rokok tanpa cukai.

Dari hasil kegiatan razia kali ini, tidak ditemukan adanya barang bukti rokok ilegal. Hasil ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Razia kali ini menunjukkan hasil yang positif, yaitu berkurangnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan. Tidak ditemukannya barang bukti rokok tanpa cukai yang sah menandakan efek jera mulai terlihat di masyarakat,”
ujar Ardyan Wahyudi, S.STP., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, melalui sambungan selulernya, Kamis (13/11/2025).


 

Lebih lanjut, Ardyan menegaskan bahwa kegiatan razia terpadu semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran cukai serta melindungi pelaku usaha legal yang telah taat aturan.

“Diharapkan dengan kegiatan operasi seperti ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tambahnya.

 Kegiatan razia kali ini melibatkan lintas instansi penegak hukum, yaitu Satpol PP Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Bea Cukai Madiun.

Sinergitas antar lembaga ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antarinstansi sangat penting untuk menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum terkait peredaran barang kena cukai ilegal,”
jelas Widyanto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, usai kegiatan razia.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk menghindari pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Peraturan hukumnya sudah jelas. Kami sebagai perangkat daerah yang diberi amanah untuk melaksanakan penegakan hukum akan terus menjalankan tugas sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak sampai terjerat hukum akibat menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi,” tegas Widyanto.


 

 Tidak ditemukannya barang bukti pada razia kali ini juga menandakan bahwa kesadaran masyarakat Pacitan semakin baik dalam memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.

Sebelumnya, beberapa bulan lalu, tim gabungan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah titik di wilayah Pacitan bagian barat. Namun, setelah gencarnya operasi dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh Satpol PP bersama Bea Cukai, pelanggaran serupa kini semakin jarang ditemukan.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya preventif melalui edukasi publik dan sosialisasi hukum berjalan efektif. Widyanto menambahkan bahwa selain penegakan hukum, pihaknya juga secara rutin melakukan kegiatan penyuluhan di berbagai wilayah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami terus melakukan pembinaan dan sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya takut karena sanksi hukum, tapi juga memahami bahwa membeli atau menjual rokok ilegal merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh pajak,” ujarnya.

 Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang cukai. Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan industri tembakau legal yang mematuhi aturan perpajakan.

Kegiatan seperti ini akan terus digalakkan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan, terutama di daerah yang dinilai memiliki potensi peredaran rokok ilegal tinggi.
Sinergi antarinstansi penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil, tertib, dan bebas dari barang ilegal. (Setyo)