Operasi gabungan dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Pacitan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Pacitan, Lidikinvestigasi.com — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan, Satpol PP Pacitan menggelar operasi terpadu pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kegiatan razia kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Pacitan, dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan rokok tanpa cukai resmi. Operasi gabungan tersebut menyasar area pertokoan sekitar RSUD dr. Darsono, kompleks pertokoan Medica, serta layanan pengiriman barang seperti Pjt Shopee di Desa Nanggungan dan Pjt JNE di Desa Bangunsari.
Menurut Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Pacitan.
“Diharapkan dengan kegiatan operasi ini bisa menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai yang resmi,” ungkap Ardyan Wahyudi melalui sambungan media, Kamis (23/10/2025).
Dalam beberapa bulan terakhir, tim gabungan Satpol PP Pacitan telah melaksanakan serangkaian razia di berbagai kecamatan dengan hasil temuan ribuan batang rokok ilegal. Namun, pada pelaksanaan operasi kali ini, tidak ditemukan satu pun barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widyanto, S.Sos.,M.M, menyebut hasil nihil tersebut justru menjadi indikator positif. Hal itu menunjukkan bahwa efek jera dari razia-razia sebelumnya mulai terlihat di masyarakat.
“Kegiatan kali ini walaupun sudah kita lakukan di beberapa tempat, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Ini menunjukan efek jera dari razia kita bersama tim gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami berharap masyarakat tidak lagi memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi,” tegas Widyanto saat diwawancarai awak media usai kegiatan, Kamis (23/10/2025).
Selain melakukan razia, Satpol PP Pacitan juga melakukan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi, pembagian pamflet, pemasangan spanduk dan banner, serta penyuluhan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal, baik bagi negara maupun industri rokok yang taat aturan.
Ardyan Wahyudi menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga dapat merusak persaingan industri serta menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena tidak melalui uji standar resmi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pedagang, pemilik toko, hingga distributor untuk menolak peredaran rokok ilegal. Mari kita dukung program pemerintah untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil,” ujarnya.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Madiun, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi yang terjalin baik di Kabupaten Pacitan. Menurutnya, kegiatan semacam ini menjadi langkah penting dalam pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya rokok dan minuman beralkohol.
“Sinergitas antara Satpol PP, Polres, Kejaksaan, dan Bea Cukai harus terus diperkuat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Kegiatan razia rokok ilegal ini merupakan bagian dari rangkaian program penegakan hukum dan ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Pacitan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Dengan terus meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan berbagai pihak, diharapkan Kabupaten Pacitan dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal, serta menjadi contoh daerah lain dalam penegakan hukum yang humanis dan edukatif. (E.setyo)



