Satpol PP Pacitan Amankan Pengamen Jalanan dalam Penegakan Perda Ketertiban Umum

 

Satpol PP Pacitan amankan pengamen jalanan dalam operasi penegakan Perda Ketertiban Umum. Petugas lakukan pembinaan agar tidak kembali ke jalan

Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada operasi penertiban yang digelar pekan ini, petugas mengamankan sejumlah pengamen jalanan yang beraktivitas di beberapa titik pusat kota Pacitan.

Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi, melalui Kabid Penegakan Perda Plt Widiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengamen yang kerap mengganggu pengguna jalan, terutama di persimpangan dan area publik. Langkah ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga pembinaan agar mereka tidak kembali ke jalan,” ujar petugas di lapangan, Rabu (8/10/2025).

 

Kabid Penegakan Perda Plt Widiyanto

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur larangan melakukan kegiatan mengganggu ketertiban di ruang publik tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Petugas Satpol PP melakukan razia di beberapa titik seperti Alun-Alun Pacitan, perempatan Penceng,Bapangan,Cuwik, dan kawasan terminal, tempat para pengamen sering muncul terutama pada jam sibuk.

Setelah diamankan, para pengamen dilakukan pendataan dan pembinaan. Beberapa di antaranya merupakan pendatang dari luar daerah yang mengaku mencari penghasilan sementara di Pacitan.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan dan penertiban. Pemerintah daerah berharap masyarakat turut berperan menjaga ketertiban umum dengan tidak memberi uang kepada pengamen di jalan, karena hal itu justru mendorong aktivitas serupa terus terjadi.

Warga sekitar menyambut baik langkah Satpol PP tersebut. Mereka menilai keberadaan pengamen di jalan kerap menimbulkan ketidaknyamanan, terutama saat lampu merah atau di kawasan pertokoan.

“Kami mendukung upaya Satpol PP. Kadang pengamen memaksa atau mengetuk kaca mobil, jadi terasa tidak nyaman. Penertiban seperti ini penting untuk keamanan bersama,” ujar Suyono, salah satu warga Pacitan.



Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satpol PP berkomitmen melaksanakan penegakan Perda secara konsisten dan humanis. Selain pengamen, operasi serupa juga menyasar gelandangan, pedagang kaki lima yang melanggar aturan, serta aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Pacitan dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Penegakan Perda bukan semata tindakan represif, tetapi untuk mendidik dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat,” tutup Kepala Satpol PP Pacitan.

(Reporter: E.setyo)