Satpol PP Pacitan Hadiri Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Ngawi
Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun di Kabupaten Ngawi, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini merupakan hasil penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang marak di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pacitan.
Razia terhadap rokok ilegal tersebut sebelumnya telah dilakukan secara intensif oleh Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Madiun. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Kegiatan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan represif, tetapi juga upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami terus menyosialisasikan bahaya dan dampak hukum rokok ilegal kepada masyarakat melalui tatap muka, pembagian pamflet, stiker, serta media sosial seperti Instagram dan WhatsApp, juga melalui media elektronik seperti talk show di radio dan televisi,” jelas Dwi.
Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai periode, yaitu:
-
3 penindakan pada April 2023 (1 Surat Keputusan Penetapan BMN)
-
62 penindakan pada Agustus–Desember 2024 (21 SK Penetapan BMN)
-
22 penindakan pada Januari–April 2025 (12 SK Penetapan BMN)
Barang yang dimusnahkan dikelompokkan berdasarkan asal-usulnya, sebagian besar merupakan milik pelanggar yang tidak diketahui identitasnya dan telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dwi menegaskan, barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Pemusnahan tersebut merujuk pada Nota Dinas Nomor ND-409/KBC 1204/2025 tertanggal 7 Mei 2025, yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-98/MK/KN.4/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PMK Nomor 83/PMK.06/2016, pemusnahan BMN harus dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah persetujuan diterbitkan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Wedya Graha, Ngawi, dan dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan ditimbun tanah, sementara minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dituang ke dalam drum berisi tanah.
Capaian Kinerja Bea Cukai Madiun
Dwi juga mengungkapkan bahwa selain menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai Madiun turut berperan dalam optimalisasi penerimaan negara.
Pada 2024, realisasi penerimaan Bea Cukai Madiun mencapai Rp1.218.210.000.000 atau 107,41% dari target sebesar Rp1.134.170.000.000. Untuk tahun 2025, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp1.342.616.355.000, dengan rincian:
-
Bea Masuk: Rp266.739.000
-
Cukai: Rp1.342.349.616.000
Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp523.423.583.000 (38,99%), terdiri dari:
-
Bea Masuk: Rp106.514.000
-
Cukai: Rp523.317.069.000
Kontributor terbesar penerimaan cukai berasal dari perusahaan rokok besar seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam, yang menyumbang 95,59% dari total penerimaan.
Penindakan Selama 2025
Sampai Mei 2025, Bea Cukai Madiun telah melakukan 37 penindakan, terdiri dari:
-
35 penindakan terhadap rokok ilegal
-
2 penindakan terhadap MMEA ilegal
Barang hasil penindakan berupa:
-
2.662.000 batang rokok ilegal
-
21 liter MMEA ilegal
Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.871.404.269.
Imbauan kepada Masyarakat
Dwi mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
“Komitmen untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal merupakan bentuk nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait produksi atau peredaran rokok ilegal diminta untuk melapor kepada Bea Cukai Madiun atau aparat penegak hukum terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian, atau TNI. (E.setyo)