Operasi Gabungan Satpol PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun Gempur Peredaran Rokok Ilegal
Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Selasa (29/07/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan bersama Bea Cukai Madiun melakukan operasi penegakan hukum di tiga kecamatan, yakni Punung, Donorojo, dan Kebonagung. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Gempur Rokok Ilegal yang bertujuan melindungi masyarakat serta menegakkan aturan cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko kelontong dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai. Hasilnya, ditemukan ratusan batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Lucca, Dalill, MTK, dan Flash. Barang bukti langsung diamankan karena melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
“Penindakan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Satpol PP sebagai OPD penegak perda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindak setiap pelanggaran, termasuk distribusi rokok ilegal,” ujar Widiyanto, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan.
Sebanyak 15 personel gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai dikerahkan. Setiap tim dibagi ke wilayah operasi yang telah dipetakan berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan lapangan. Selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang tentang risiko menjual barang tanpa cukai.
Menurut petugas Bea Cukai Madiun, penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan resmi.
Selain penindakan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat. Materi penyuluhan mencakup:
-
Bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.
-
Sanksi hukum bagi penjual dan pengedar.
-
Cara membedakan rokok legal dan ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, SSTP, MM, menegaskan bahwa komitmen ini tidak hanya sebatas slogan.
“Gempur rokok ilegal bukan hanya slogan, tapi kami wujudkan dalam tindakan konkret di lapangan,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kerugian akibat rokok ilegal bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Selain itu, pelaku yang terbukti menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Satpol PP Pacitan mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Laporan bisa disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan secara signifikan demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. (Setyo)