Ikrar Wakaf Massal Serentak di Kabupaten Pacitan: Wujud Komitmen Legalitas Tanah Wakaf


Pacitan,Lidikinvestigasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pacitan bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, berhasil menyelenggarakan Ikrar Wakaf secara massal dan serentak di seluruh Kabupaten Pacitan pada Rabu, 30 Juli 2025.


Kegiatan penting ini dipusatkan di Gedung Pertemuan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Pacitan, Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pacitan, Forkopimcam Kebonagung, serta seluruh nadzir, saksi, dan para wakif yang berpartisipasi.


Kepala BPN Pacitan, Eric Hosta Mella, S.T., M.Sc., menegaskan komitmen lembaganya dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. "Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung legalitas tanah-tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pacitan, agar memberikan manfaat bagi umat," ujarnya.


Menurut Eric, sertifikat tanah wakaf yang sah dan tercatat secara hukum akan memperkuat status keberadaan tanah tersebut, serta melindunginya secara hukum. Kegiatan ini juga sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan, yang bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial.


Eric menambahkan bahwa melalui ikrar wakaf massal serentak ini, para wakif akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang merupakan syarat utama untuk proses penerbitan sertifikat wakaf. "Melalui kegiatan ini, kita mendorong proses percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf secara serentak, masif, dan sistematis," jelasnya.


Ia pun berharap masyarakat akan semakin tergerak untuk mensertifikatkan tanah wakafnya, baik untuk masjid, mushala, maupun kepentingan lainnya, guna mendukung kemaslahatan umat dan menjaga legalitasnya.


Berdasarkan data dari Kantah Kabupaten Pacitan, dari total sensus wakaf di Kabupaten Pacitan yang berjumlah 4.090 bidang, tercatat 2.172 bidang sudah bersertifikat wakaf, sementara 1.918 bidang lainnya masih belum bersertifikat. Realisasi penerbitan sertifikat wakaf hingga tahun ini sudah mencapai 403 bidang.


"Hari ini ada 218 bidang di seluruh Kabupaten Pacitan yang diikrarkan secara massal dan serentak. Semoga sesuai target ke depan, bisa tercapai di akhir tahun nanti," imbuh Eric, menunjukkan optimisme terhadap capaian target.


Sebagaimana diketahui, wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan tidak terputus. Namun, untuk memastikan tanah wakaf tersebut dapat memberikan kemaslahatan secara optimal serta terhindar dari sengketa atau penyalahgunaan, sertifikasi tanah wakaf menjadi sangat penting dan krusial.


Kepala Kemenag Pacitan, Drs. H. Baharuddin, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. "Atas nama Kantor Kemenag, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pacitan, Kepala BPN Pacitan, KUA, dan seluruh wakif," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa ikrar wakaf massal serentak ini merupakan bentuk syiar kebaikan dan upaya untuk memastikan aset wakaf tetap sesuai dengan niat awal wakif, sehingga terhindar dari potensi alih fungsi yang tidak semestinya.



"Semoga perjuangan dan pengorbanan para wakif ini dicatat sebagai amal jariyah, amal ibadah yang kemaslahatannya hingga akhir nanti," pungkas Baharuddin, menyampaikan doa dan harapan.


Sebagai informasi, ikrar wakaf massal yang dipusatkan di Sidomulyo Kebonagung ini juga diikuti oleh 12 Kantor Urusan Agama (KUA) beserta nadzir dan wakif yang tersebar di Pacitan, melalui sambungan konferensi video (Zoom). (Setyo)