Search

Satpol PP Kabupaten Pacitan Tingkatkan Patroli Penegakan Perda No. 7 Tahun 2018 Demi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat



Satpol PP Kabupaten Pacitan Tingkatkan Patroli Penegakan Perda No. 7 Tahun 2018 Demi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat


Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus meningkatkan intensitas patroli guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Pacitan.


Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah keluhan dari masyarakat terkait maraknya pengamen yang beraktivitas di beberapa titik lampu merah dan pusat-pusat perbelanjaan, khususnya pasar tradisional. Kehadiran para pengamen dan gelandangan (gepeng) tersebut dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.


Perempatan lampu merah menjadi salah satu titik fokus patroli untuk membersihkan keberadaan para pengamen dan gelandangan yang biasa berkumpul di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP, MM, melalui sambungan media sosialnya pada Rabu (18/06/2025), menyampaikan bahwa upaya penertiban ini sejalan dengan Perda No. 7 Tahun 2018 yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen melakukan penegakan ketentraman dan ketertiban masyarakat secara maksimal, terlebih dengan banyaknya keluhan terkait keberadaan gepeng. Tim dari Satpol PP melalui bidang ketentraman dan ketertiban (Trantip) telah diterjunkan untuk menindaklanjuti hal ini demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Pacitan,” ujarnya.


Kegiatan patroli dan penertiban gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat secara aktif dilaksanakan oleh bidang Trantip Satpol PP Kabupaten Pacitan. Sebelum memulai patroli, seluruh anggota tim mengikuti apel di halaman kantor Satpol PP sebagai persiapan pelaksanaan tugas.



Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Pacitan, Samsul Hadi, menyatakan, “Dengan kekuatan tim yang kami miliki, kami berupaya maksimal menegakkan Perda sebagai amanah undang-undang demi terciptanya ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Pacitan. Patroli hari ini akan difokuskan di titik lampu merah, pasar, dan pusat perbelanjaan di pusat kota. Kami tidak segan menindak tegas dengan membawa para gepeng ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan apabila kedapatan beroperasi secara ilegal. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat melalui saran dan informasi guna mendukung upaya pencegahan sejak dini.”


Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ayub, menambahkan bahwa seluruh personel diminta proaktif dalam menjalankan tugas. “Setiap informasi dari masyarakat terkait keberadaan gepeng yang beroperasi akan segera kami tindaklanjuti. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak kecamatan melalui Kasi Trantib untuk memastikan tindakan yang tepat di lapangan,” tuturnya.


Dengan sinergi antara Satpol PP dan masyarakat, diharapkan ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Pacitan dapat terus terjaga dengan baik. (E.setyo)