Search

Pacitan Siap Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga


Pacitan Siap Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Pacitan – Lidikinvestigasi.com. Semangat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menggema di seluruh penjuru Kabupaten Pacitan. Layaknya teriakan perjuangan kemerdekaan, inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat tercapainya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Gerakan ini selaras dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beserta regulasi turunannya.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan bersama Dinas Koperasi dan UMK akan melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada seluruh pemerintah desa/kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) serta rapat pendirian koperasi, yang merupakan syarat utama pembentukan KDMP.

"Dinas PMD sebagai perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa akan terus mendorong, mendampingi, dan memfasilitasi desa dan kelurahan dalam proses pembentukan KDMP. Kami minta agar Musdesus atau Musbangkel, yang diawali dengan pra-musyawarah, dapat dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Mei 2025," ujar Surono,Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Pacitan, kepada awak media, Jumat (16/05/2025).

Surono menambahkan bahwa dalam musyawarah tersebut, pembahasan akan mencakup berbagai aspek penting, seperti bentuk kelembagaan (koperasi baru, revitalisasi, atau pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi KDMP), permodalan, keanggotaan, struktur organisasi, dan jenis usaha utama yang akan dijalankan oleh koperasi.

“Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara sebagai salah satu syarat penerbitan akta pendirian oleh notaris. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari setelah musyawarah dilakukan. Harapannya, seluruh KDMP di Pacitan sudah berbadan hukum paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surono menyampaikan bahwa peluncuran resmi KDMP dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Untuk mendukung percepatan pembentukan KDMP, pendanaan akan bersumber dari berbagai skema, mulai dari APBN, APBD, APBDes, hingga sumber pendanaan sah lainnya.

Semangat ini mendapat respon cepat dan positif dari Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 1000.3.4.2/400/408.48/2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pacitan.

Keberadaan KDMP diharapkan mampu menjadi solusi dalam memutus mata rantai distribusi kebutuhan masyarakat, mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat desa secara nyata. (Setyo)