Search

Satpol PP Pacitan Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Targetkan 24 Operasi Sepanjang 2025



Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Sebagai daerah perbatasan lintas provinsi, Kabupaten Pacitan memiliki posisi strategis yang menjadi jalur transit bagi berbagai aktivitas ekonomi maupun sosial. Namun, posisi strategis ini juga membuka peluang bagi praktik-praktik ilegal, termasuk peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Kenaikan harga cukai rokok dari berbagai merek pada awal tahun 2025 mendorong sebagian oknum untuk mencari keuntungan secara tidak sah. Salah satu modus yang kerap ditemukan adalah produksi, penyimpanan, dan distribusi rokok ilegal. Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai resmi, sehingga merugikan negara, mengancam kesehatan masyarakat, dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Peran Satpol PP dalam Penegakan Hukum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (PERDA), memegang peran penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Tugas mereka diperkuat oleh amanah peraturan menteri keuangan terkait pengawasan peredaran barang kena cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan.

“Sesuai PMK No. 72 Tahun 2024, kami bertugas menginventarisasi, memetakan, dan mengumpulkan informasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kami berharap masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai resmi, serta pelaku usaha tidak menjual atau memproduksi rokok tanpa cukai,” ujarnya pada Senin, 17 Februari 2025.

Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari memperdagangkan rokok ilegal. Upaya preventif ini dinilai penting untuk mengurangi pelanggaran sebelum menjadi kasus hukum yang lebih besar.
Hasil Operasi Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kabupaten Pacitan tercatat melakukan 72 kali operasi penyisiran di berbagai wilayah. Operasi ini dilakukan secara mandiri maupun bersama Bea Cukai Madiun. Hasilnya menunjukkan perkembangan positif.

“Setelah operasi bersama Bea Cukai Madiun, kami tidak menemukan peredaran rokok ilegal secara masif, meskipun ada beberapa toko yang mengedarkan rokok ilegal dan sudah ditindaklanjuti. Kami terintegrasi dengan Bea Cukai Madiun melalui layanan SIROLEG untuk penanganan yang cepat dan akurat,” jelas Priyadi, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan.

SIROLEG (Sistem Informasi Rokok Ilegal) memungkinkan koordinasi lebih cepat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sehingga tindakan dapat diambil dalam waktu singkat.
Rencana Operasi Tahun 2025
Untuk tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Pacitan telah menyusun rencana 24 operasi penertiban. Operasi ini terbagi menjadi dua sesi:

12 operasi bersama Bea Cukai Madiun.

12 operasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku usaha nakal yang mencoba memanfaatkan celah hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Informasi dari warga sangat membantu mempercepat proses penindakan,” pungkas Priyadi.

Dengan upaya yang terstruktur dan dukungan masyarakat, Kabupaten Pacitan optimis dapat menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi warganya dari produk-produk berisiko tinggi. (E.setyo)