Search

Kades Ploso Pacitan Dilaporkan ke Pj. Bupati, Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024

Tim Advokasi Paslon Ronny Wahyu menyerahkan laporan dugaan pelanggaran politik praktis oleh Kades Ploso kepada Pj. Bupati Pacitan

Pacitan, Lidikinvestigasi.comKepala Desa Ploso, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Agus Cahyono, dilaporkan ke Penjabat (Pj.) Bupati Pacitan, Ir. Budi Sarwoto, MM, terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Laporan ini diajukan oleh Tim Advokasi dan Perlindungan Hukum pasangan calon nomor urut 01, Ronny Wahyu (RAMAH), pada Senin, 8 Oktober 2024.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan Agus Cahyono menyebut nama salah satu calon bupati sambil mengucapkan kata “LANJUTKAN” yang dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka. Video tersebut tersebar luas di kalangan masyarakat Pacitan dan memicu perhatian publik, terutama di tengah masa kampanye yang seharusnya netral bagi pejabat desa.

Ketua Tim Advokasi Ramah, Muzayin, SH., MHum, bersama sekretaris tim, Dr (C) Fahmi, SH., M.Hum, menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 29 huruf J Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Aturan ini jelas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dalam video yang kami lampirkan, terlihat jelas adanya penyebutan nama dan ajakan yang secara tidak langsung memihak," ujar Muzayin.

Laporan ini tidak hanya disampaikan kepada Pj. Bupati Pacitan, tetapi juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Pj. Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan pihak Desa Ploso sendiri.

Berdasarkan Pasal 188 UU Pilkada, setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, atau kepala desa yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta/atau denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta. Ancaman hukuman inilah yang menjadi dasar tuntutan dari tim advokasi pasangan Ramah.

Tim advokasi berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pacitan. Mereka menekankan bahwa netralitas pejabat desa sangat penting agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan tidak memihak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Agus Cahyono belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, sejumlah tokoh masyarakat mengingatkan agar semua perangkat desa menjaga sikap netral demi menjaga iklim politik yang kondusif.

Pilkada Pacitan 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Masa kampanye menjadi momentum penting bagi setiap pasangan calon untuk memperkenalkan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat. Namun, netralitas pejabat publik tetap menjadi prinsip yang tidak boleh dilanggar demi terciptanya pesta demokrasi yang sehat.

Dengan adanya laporan ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah daerah, Bawaslu, dan pihak berwenang lainnya dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum. Transparansi dalam proses penanganan kasus diharapkan dapat menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Red)