DPRD Pacitan Sahkan Raperda RPJPD 2025-2045: Pacitan Menuju Pembangunan Maju dan Berkelanjutan
Pacitan, Lidikinvestigasi.com – 7 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pacitan Tahun 2025-2045. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Pacitan, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta tokoh masyarakat.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono, SIP, yang menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) XXXVI sekaligus pengambilan keputusan terkait Raperda RPJPD. “Rapat paripurna hari ini akan membahas dan mengesahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pacitan Tahun 2025-2045. Dokumen ini merupakan panduan strategi yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama dua dekade mendatang,” ungkap Ronny.
Pemaparan Hasil Kajian Pansus XXXVI
Sebelum pengesahan, Pansus XXXVI memaparkan laporan hasil kajian yang telah dilakukan terhadap Raperda RPJPD. Laporan tersebut mencakup analisis menyeluruh terhadap kondisi terkini Kabupaten Pacitan, identifikasi isu-isu strategi yang dihadapi, serta arah kebijakan dan sasaran pembangunan jangka panjang.
Dalam pembahasannya, Pansus menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi lokal, seperti sektor pariwisata, pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, aspek lingkungan hidup, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fokus utama dalam rencana tersebut.
Dukungan Pemerintah Daerah
Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dalam Berbagainya menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas komitmen dan kerja keras dalam pembahasan Raperda ini. Menurutnya, RPJPD yang baru disahkan akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun program kerja dan kebijakan pembangunan.
“Kami mengapresiasi DPRD atas pengesahan Raperda RPJPD ini. Dokumen ini akan menjadi landasan strategi bagi penyusunan program dan anggaran pembangunan yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pacitan dalam 20 tahun ke depan,” ujar Bupati Indrata.
Beliau juga menegaskan bahwa visi yang diusung dalam RPJPD adalah Pacitan Maju dan Berkelanjutan , yang berarti pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta kelestarian lingkungan.
Harapan untuk Masa Depan Pacitan
Dengan disahkannya RPJPD 2025-2045, diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan tujuan besar pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengimplementasikan segala arah kebijakan yang telah tertuang, mulai dari peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, penguatan layanan publik, hingga penanganan isu-isu strategis seperti perubahan iklim dan ketahanan pangan.
Tokoh masyarakat yang hadir juga memberikan apresiasi atas langkah DPRD dan pemerintah daerah. Mereka berharap dokumen RPJPD tidak hanya menjadi rencana di atas kertas, namun benar-benar dijalankan secara konsisten demi kemajuan Pacitan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan pengesahan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Pacitan, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Suasana rapat menunjukkan optimisme bersama bahwa Pacitan dapat mencapai target pembangunan yang telah direncanakan hingga tahun 2045.
Dengan adanya RPJPD ini, Pacitan kini memiliki peta jalan yang jelas untuk menapaki masa depan. Semua pihak berharap visi Pacitan Maju dan Berkelanjutan dapat terwujud, menjadikan daerah ini lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing, serta mampu menjawab tantangan zaman di era globalisasi. (E.setyo)