Search

DPRD Pacitan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045




Pacitan, Lidikinvestigasi.com - 7 Agustus 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) XXXVI dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pacitan Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, jajaran pemerintah daerah, dan Tokoh masyarakat ini berlangsung di gedung DPRD. Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono, SIP, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah pengesahan Raperda RPJPD.

"Rapat paripurna hari ini akan membahas dan mengesahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pacitan Tahun 2025-2045. Ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang sangat penting bagi pembangunan daerah ke depan," ujar Ronny.

Dalam rapat tersebut, Pansus XXXVI yang dibentuk sebelumnya menyampaikan laporan hasil kajian dan pembahasan terhadap Raperda RPJPD. Laporan tersebut mencakup analisis kondisi daerah, identifikasi isu strategis, serta arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Pacitan.

Setelah pemaparan dan pembahasan mendalam, rapat paripurna akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Raperda RPJPD Pacitan Tahun 2025-2045. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya.
"Kami apresiasi DPRD atas pengesahan Raperda RPJPD ini. Ini akan menjadi landasan bagi kami untuk menyusun program dan anggaran pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan," ujar Bupati Indrata Nur Bayuaji.

Dengan disahkannya Raperda RPJPD ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan diharapkan dapat mewujudkan visi Pacitan Maju Dan Berkelanjutan, pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Pacitan. (E.setyo)