BPN Pacitan Genjot Program PTSL untuk Wujudkan Kabupaten Lengkap di 2024


BPN Pacitan Genjot Program PTSL untuk Wujudkan Kabupaten Lengkap di 2024

Pacitan, Lidikinvestigasi.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan terus mempercepat program strategis nasional untuk mewujudkan pemetaan dan sertifikasi lengkap bidang tanah di seluruh wilayahnya. Salah satu langkah nyata yang digenjot adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi fokus utama BPN Pacitan di tahun 2024 ini.

Memasuki pertengahan tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan mendapat tambahan target pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang cukup signifikan. Dari target awal sebanyak 76.542 bidang tanah di 26 desa, kini bertambah menjadi lebih dari 156.000 bidang tanah tersebar di 98 desa di Kabupaten Pacitan.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah kepada masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, Ir. Ahmad Syaikhu, MM, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, yang dinilai sangat membantu dalam fasilitasi dan percepatan pelaksanaan PTSL.

“Atas nama kementerian, kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Pacitan yang sangat paham kebutuhan rakyat dan manfaat program ini. Kami sangat bangga dan senang dengan dukungan penuh yang diberikan,” ujar Ahmad Syaikhu.

Ia juga berharap dukungan serupa bisa menjadi contoh dan menular ke kabupaten/kota lain di Indonesia.

“Yang menarik, Bupati Pacitan gencar menggerakkan Gemapatas atau Gerakan Memasang Tanda Batas, yang bertujuan untuk memperjelas batas tanah di seluruh wilayahnya,” tambahnya.

Pengukuran dan pendaftaran bidang tanah secara menyeluruh akan membawa Kabupaten Pacitan menuju status Kabupaten Lengkap, yakni kabupaten yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar dan bersertifikat resmi di kantor pertanahan.

Saat ini, sekitar 30% bidang tanah di Pacitan belum terukur dan belum terpetakan secara resmi. Oleh karena itu, percepatan PTSL menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memudahkan pengelolaan aset, dan mengurangi sengketa tanah. 

Keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada BPN dan pemerintah daerah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat serta pemerintah desa. Kantor Pertanahan mengimbau warga untuk segera memasang tanda batas atau patok tanah dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.

Dukungan dari Forkopimda, pemerintah desa, dan masyarakat sangat diharapkan agar target 2024 dapat tercapai dengan sukses.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera memasang tanda batas dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses sertifikasi bisa berjalan lancar,” pungkas Ahmad Syaikhu.

Dengan sertifikat tanah yang lengkap, masyarakat akan memperoleh sejumlah manfaat seperti:

  • Kepastian hukum atas kepemilikan tanah

  • Kemudahan dalam pengurusan administrasi tanah, warisan, dan transaksi jual beli

  • Perlindungan hukum dari sengketa dan konflik lahan

  • Kesempatan lebih besar untuk mendapatkan akses kredit atau modal usaha

Program PTSL diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan sinergi kuat antara BPN, pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, Kabupaten Pacitan berkomitmen menjadi contoh sukses dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Indonesia. Semoga target dan manfaat besar dari program PTSL ini dapat segera dirasakan oleh seluruh warga Pacitan.

Penulis: E. Setyo

Lidikinvestigasi.com