Search

Bupati Pacitan Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah untuk Percepatan Program PTSL



Bupati Pacitan Ajak Masyarakat Pasang Patok Tanah untuk Percepatan Program PTSL

Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu upaya strategis yang kini digencarkan adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan memasang patok batas bidang tanah secara swadaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dalam kegiatan sosialisasi PTSL di dua kecamatan, yakni Bandar dan Nawangan, pada Rabu (29/05/2024).

“Sederhananya, masyarakat bisa bantu dengan menyediakan batas patok. Mangga, dibuat dari apa saja yang penting jelas dan awet. Kalau seluruh wilayah Kabupaten Pacitan nanti dilihat dari udara, batas-batas bidang tanah akan tampak jelas dan rapi,” ujar Bupati Aji di hadapan warga.

 Dalam mendukung program ini, Kementerian ATR/BPN telah menggunakan metode fotogrametri dengan teknologi drone untuk melakukan pemetaan udara. Teknologi ini dinilai jauh lebih efisien dalam melakukan identifikasi bidang tanah dibandingkan metode konvensional, baik dari sisi waktu maupun anggaran.

Namun, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kejelasan batas tanah yang terlihat dari udara, yang hanya bisa dicapai jika warga memasang patok di lahan mereka masing-masing.

“Drone memang bisa memotret dengan presisi, tapi titik-titik batas tetap harus ditandai secara fisik. Jadi masyarakat benar-benar punya peran penting di tahap awal ini,” tambah salah satu petugas BPN yang hadir dalam sosialisasi.


Kabupaten Pacitan termasuk dalam daftar 106 kabupaten/kota se-Indonesia yang menjadi target penyelesaian Kabupaten Lengkap PTSL tahun 2024. Saat ini, masih terdapat sekitar 200.000 bidang tanah di Pacitan yang belum terpetakan dalam program ini.

Secara rinci, jumlah bidang tanah yang belum tercatat melalui PTSL antara lain:

  • Kecamatan Bandar: 3.694 bidang

  • Kecamatan Nawangan: 14.391 bidang

Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap:

  • Fasilitas perbankan dan pembiayaan

  • Kepastian batas tanah antar warga

  • Meningkatkan nilai ekonomi properti

  • Mengurangi potensi konflik agraria

Karena itu, Bupati berharap masyarakat tidak sekadar menunggu, tetapi aktif mendukung proses administrasi dan teknis, termasuk mengumpulkan bukti fisik dan yuridis, seperti surat kepemilikan, akta jual beli, atau keterangan waris.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, program PTSL diharapkan bisa segera tuntas di Kabupaten Pacitan, sekaligus menjadikan wilayah ini sebagai salah satu daerah percontohan penyelesaian sertifikasi tanah nasional yang cepat, transparan, dan efisien. (E.setyo)