PTSL 2024: Pacitan Targetkan Penyuluhan Rampung di 26 Desa, 7 Kecamatan
Pacitan, Lidikinvestigasi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Menindaklanjuti hal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan dan penyelesaian program PTSL.
Capaian PTSL 2017–2023
Sejak diluncurkan pada tahun 2017, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pacitan menunjukkan hasil yang sangat positif. Hingga akhir tahun 2023, sebanyak 63.560 sertipikat telah berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat di berbagai desa.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pacitan, khususnya Bupati dan Forkopimda, serta peran aktif dari pemerintah desa dan masyarakat.
Target dan Lokasi PTSL 2024
Memasuki tahun 2024, Kantor Pertanahan Pacitan kembali menargetkan penyelesaian PTSL secara tepat waktu. Salah satu tahapan penting, yakni kegiatan penyuluhan masyarakat, direncanakan rampung pada bulan Februari 2024, dengan sasaran 26 desa di 7 kecamatan.
Berikut daftar wilayah pelaksanaan PTSL tahun 2024:
-
Kecamatan Kebonagung: Desa Plumbungan, Punjung, Wonogondo, Ketepung, Ketrowonojoyo, Gembuk, Karangnongko, Banjarjo, Sidomulyo, Klesem
-
Kecamatan Ngadirojo: Desa Pagerejo, Wonodadi Wetan, Wonodadi Kulon
-
Kecamatan Arjosari: Desa Tremas, Jatimalang, Gayuhan, Karangrejo
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan
Agar proses berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk segera memasang tanda batas (patok) tanah masing-masing, serta melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan.
“Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi kelancaran dan keberhasilan program PTSL tahun ini,” ungkap perwakilan Kantor Pertanahan Pacitan.
Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat, PTSL diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan aset yang sah dan terlindungi. (E.setyo)