Search

Wartawan Alami Tindakan Tidak Menyenangkan Saat Liputan Pemilu di TPS Sumberharjo Pacitan

Suasana penghitungan suara di TPS 03 Desa Sumberharjo, Pacitan

Wartawan Alami Tindakan Tidak Menyenangkan Saat Liputan Pemilu di TPS Sumberharjo Pacitan

Pacitan – Lidikinvestigasi.com | Seorang wartawan media online info-nusantara.com, inisial (IR), mengaku mengalami tindakan yang tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik pada hari pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 03 Desa Sumberharjo, Kabupaten Pacitan, Rabu (14/2/2024).

Peristiwa tersebut terjadi ketika IR hendak mendokumentasikan proses penghitungan suara menggunakan kamera. Namun, ia justru mendapat penolakan dari salah satu penyelenggara pemilu di TPS tersebut.

Menurut pengakuan IR, dirinya diminta keluar dari area TPS oleh seseorang yang diketahui adalah ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bernama AS. IR menyayangkan sikap tersebut, mengingat dirinya telah menunjukkan identitas sebagai wartawan yang sedang bertugas.

“Saya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan, namun tetap diusir. Padahal saya hanya mengambil gambar dari luar area penghitungan suara,” ujar IR kepada redaksi.

Klarifikasi Aturan: Batasan dan Hak Pers

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, wartawan diperbolehkan meliput jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara selama tidak mengganggu jalannya proses dan tetap menjaga jarak sesuai ketentuan. Namun, jika terjadi perbedaan interpretasi terhadap aturan tersebut, sebaiknya diklarifikasi secara komunikatif, bukan dengan tindakan pengusiran.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa tindakan yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam hal ini, IR menilai bahwa perlakuan yang diterimanya dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalistik.

“Kami menghormati semua aturan di lokasi TPS, tapi juga berharap wartawan dihargai dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis hadir untuk menjamin transparansi dan akses publik terhadap informasi, termasuk jalannya pemilu,” tambah IR.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini dipublikasikan, AS selaku ketua KPPS TPS 03 belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi atas kejadian tersebut.

Namun, dari pihak penyelenggara desa, Ketua PPS Desa Sumberharjo Ahsanul Fuad, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

“Kami menyayangkan terjadinya kesalahpahaman di lapangan. Atas nama PPS Desa Sumberharjo, kami mohon maaf jika terjadi perlakuan yang tidak semestinya kepada rekan media,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Harapan ke Depan

Kasus seperti ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan insan pers. Sinergi antara media dan penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan demi menjaga keterbukaan informasi dan kredibilitas proses demokrasi.

Wartawan memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik. Diharapkan ke depan, kejadian serupa tidak kembali terulang dan semua pihak bisa saling menghormati peran masing-masing. (Red)