Search

Dishub Pacitan Dorong Program "Desa Model" untuk Perbaikan Penerangan Jalan Umum

Kepala Dishub Pacitan, Joko Putro Utomo menjelaskan program Desa Model untuk optimalisasi penerangan jalan.

Dishub Pacitan Dorong Program "Desa Model" untuk Perbaikan Penerangan Jalan Umum

Pacitan, Lidikinvestigasi.comDinas Perhubungan Kabupaten Pacitan terus mengupayakan peningkatan layanan publik, terutama di bidang sarana Penerangan Jalan Umum (PJU). Kebutuhan penerangan jalan dinilai sangat vital untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Melalui program unggulan bernama "Desa Model", Dishub membuka akses komunikasi langsung dengan warga untuk menerima laporan terkait kondisi penerangan jalan, baik kerusakan maupun usulan penambahan titik lampu baru.

“Program Desa Model adalah upaya kami agar masyarakat desa bisa langsung menyampaikan laporan atau usulan ke Dishub terkait kerusakan PJU,” ujar Joko Putro Utomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, melalui sambungan media sosial pada 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan bahwa Dishub kini memiliki tim khusus yang rutin berpatroli malam hari untuk memantau kualitas penerangan jalan di wilayah perkotaan.


Tim Dinas Perhubungan Pacitan memeriksa kondisi PJU di wilayah perkotaan saat malam hari.

Bukan Semua PJU Tanggung Jawab Dishub

Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait banyaknya PJU yang tidak berfungsi, Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dishub Pacitan, Sriyono, memberikan penjelasan bahwa tidak semua penerangan jalan berada di bawah kewenangan Dishub.

“Memang benar, PJU adalah bagian dari tupoksi Dishub. Namun, tidak semua titik berada di bawah tanggung jawab kami. Ada juga yang menjadi wewenang OPD lain, seperti PUPR, dan bahkan pemerintah pusat atau provinsi,” jelas Sriyono.

Dishub, lanjutnya, berperan sebagai fasilitator. Jika ada pengaduan dari masyarakat, mereka akan mengecek lokasi dan mengidentifikasi apakah titik tersebut merupakan tanggung jawab Dishub atau instansi lain.

“Kalau memang tanggung jawab kami, akan segera kami tindaklanjuti. Jika bukan, kami akan meneruskan laporan ke OPD yang berwenang,” tambahnya.

Prosedur Usulan Penerangan Fasilitas Umum

Sriyono juga menekankan bahwa pengadaan PJU di fasilitas umum seperti lapangan, balai desa, atau tempat ibadah tidak bisa langsung dilakukan. Warga atau lembaga harus mengusulkan terlebih dahulu ke Badan Keuangan Daerah (BKD), kemudian diteruskan ke Dishub untuk dilakukan survei kelayakan.

“Semua permintaan penerangan fasilitas umum tetap harus melalui prosedur resmi. Kalau layak, baru bisa kami tindak lanjuti sesuai anggaran yang tersedia,” pungkasnya.

Pentingnya Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat

Penerangan jalan memang merupakan fasilitas publik yang penting. Namun, masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa tidak semua jalur atau ruas jalan bisa langsung difasilitasi Dishub, terutama jalan provinsi dan nasional yang masih berada di bawah kendali instansi vertikal.

Program Desa Model hadir sebagai upaya Pemkab Pacitan dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan mendengar langsung aspirasi masyarakat dari tingkat bawah, sejalan dengan visi Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat dan menyentuh kebutuhan riil warga.

Penulis: E. Setyo
Editor: Redaksi Lidikinvestigasi