Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho dan Reklame Tanpa Izin di Pacitan
Pacitan, Lidikinvestigasi.com - Untuk memastikan ketertiban umum serta mencegah pemasangan baliho dan reklame yang tidak sesuai ketentuan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali melakukan penertiban reklame di wilayah Kecamatan Pacitan, Kamis (27/11/2025).
Langkah terpadu ini menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 07 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penertiban dilakukan untuk menjaga keindahan kota, mengurangi pelanggaran perizinan, serta memastikan pemasangan reklame mengikuti aturan pajak dan tata tertib ruang publik.
Kegiatan penertiban dimulai pukul 09.00 WIB dengan apel yang dipimpin Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., di halaman Pendopo Kabupaten Pacitan. Dalam arahannya, Ardyan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi agar kegiatan berjalan lancar, terukur, dan bisa memberikan efek edukatif kepada masyarakat maupun pemilik usaha yang memasang reklame.
“Satpol PP hanya sebagai eksekutor. Ketika kami menemukan spanduk atau reklame yang tidak sesuai ketentuan, maka langsung kami tertibkan. Untuk urusan izin sudah menjadi kewenangan DPMPTSP, sedangkan pajak reklame dikelola oleh BKD. Kami fokus pada penegakan perda demi ketertiban dan keindahan lingkungan,” jelas Ardyan Wahyudi.
Setelah apel, puluhan personel gabungan bergerak menuju titik-titik yang telah dipetakan sebagai lokasi rawan pemasangan reklame tanpa izin.
Penertiban menyasar beberapa titik strategis yang banyak dipenuhi reklame dan spanduk komersial. Lokasi tersebut antara lain:
-
Depan Pasar Arjowinangun
-
Pertigaan Jalur Lingkar Selatan (JLS) Sirnoboyo
-
Kawasan Traffic Light Cuik
Di sejumlah titik tersebut, petugas menemukan reklame dan spanduk yang dipasang tanpa izin, tidak sesuai ketentuan ukuran, dipasang pada fasilitas umum, atau sudah melewati masa izin pajak namun belum diturunkan oleh pemiliknya.
Menurut petugas, banyak pemasang reklame yang masih berkelit ketika dimintai keterangan, mulai dari alasan sedang mengurus perpanjangan izin hingga janji akan menurunkan sendiri. Namun kenyataannya, spanduk tersebut tetap terpasang hingga melewati batas waktu.
“Kita sering dibuat bingung oleh pemilik reklame. Kadang sudah kita hubungi dan mereka janji akan menurunkan atau memperpanjang izin, tapi ujung-ujungnya tidak dilakukan. Karena itu dengan tim gabungan seperti ini, Satpol PP cukup fokus menertibkan, sementara urusan perizinan dan pajak sudah ada OPD yang bertanggung jawab,” ungkap Widyanto, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan.
Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan, tim gabungan akhirnya menurunkan total:
-
16 lembar spanduk
-
6 lembar banner
Seluruhnya tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun tata lokasi pemasangan. Reklame yang diturunkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
“Reklame dan spanduk yang kami tertibkan tidak memiliki izin atau melanggar aturan yang berlaku. Semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut dan dijadikan barang bukti penertiban,” tegas Ardyan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mengurangi pelanggaran reklame di ruang publik serta meningkatkan disiplin para pemilik usaha.
Menjaga Ketertiban dan Keindahan Kota Pacitan
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, penertiban reklame ilegal juga bertujuan menjaga estetika dan kebersihan kota. Reklame yang dipasang semrawut kerap merusak tata ruang dan membahayakan pengguna jalan jika dipasang sembarangan, terutama pada musim hujan dan angin kencang.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap kerja sama masyarakat dapat meningkat, terutama dalam hal:
-
Memastikan pemasangan reklame dilakukan sesuai prosedur
-
Mengurus izin pemasangan melalui DPMPTSP
-
Membayar pajak reklame kepada BKD sesuai ketentuan
-
Tidak memasang baliho atau spanduk pada pohon, fasilitas umum, ataupun area terlarang
Sinergi antarinstansi dan kepatuhan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang tertib, aman, serta enak dipandang.
Akan Ada Penindakan Berkelanjutan
Satpol PP Pacitan menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan terus dilakukan, termasuk patroli rutin untuk mendeteksi potensi pelanggaran reklame baru. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kota yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap para pemasang reklame bisa lebih tertib dan mengikuti aturan. Penegakan Perda ini bukan hanya tentang sanksi, tetapi untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan wilayah Pacitan,” tutup Ardyan. (Setyo)


