Satpol PP Pacitan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Perkuat Sinergi dan Edukasi Masyarakat

 


Satpol PP Pacitan Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Perkuat Sinergi dan Edukasi Masyarakat

Pacitan, Lidikinvestigasi.com — Komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal terus dilakukan dari pusat hingga daerah. Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan barang yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daerah.

Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, yang menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Pacitan. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, pada 11–13 November 2025, dan dipusatkan di beberapa titik wilayah Kecamatan Pacitan.

Kegiatan ini berlangsung sebagai bentuk edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Pacitan mengenai aturan di bidang cukai, terutama terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah.



Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., selaku penanggung jawab kegiatan. Gelaran edukatif ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari:

  • Anggota Karang Taruna

  • Organisasi kepemudaan

  • Penggiat seni, khususnya pelestari dan penggiat ronthek Pacitan

  • Anggota Kodim Pacitan

  • Anggota Satpol PP Kabupaten Pacitan

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para peserta dapat menjadi agen informasi sekaligus penggerak masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam sambutannya, Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP. Tujuannya adalah meningkatkan wawasan masyarakat mengenai ketentuan hukum di bidang cukai.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Sasaran utamanya adalah mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.” — Ardyan Wahyudi.


 

Menurutnya, peredaran rokok ilegal—baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas—merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Pelanggaran ini bukan hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan merusak iklim usaha.

Ardyan mengajak seluruh elemen masyarakat Pacitan untuk tidak membeli, tidak menjual, dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dampak dari barang ilegal sangat merugikan. Selain menurunkan pendapatan negara, juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menimbulkan ketidakseimbangan pasar. Semoga sinergitas antar-instansi makin kuat dan masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan demi kesejahteraan bersama.”

 Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting yang menjadi narasumber, di antaranya:

  • Ardyan Wahyudi, S.STP., M.M. – Kasatpol PP Kabupaten Pacitan

  • Joko Sartono – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun

  • Cristdian Refsi Prastowo – Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun

  • Widiyanto, S.Sos., M.M. – Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pacitan

  • Anggota Satpol PP Kabupaten Pacitan

Para narasumber memberikan paparan terkait aturan cukai, risiko hukum, serta peran masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan secara detail tugas pokok Bea Cukai dalam pengawasan cukai.

“Bea Cukai menjalankan tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Kami melaksanakan kebijakan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, hingga optimalisasi penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran besar dalam mencegah peredaran rokok ilegal, terutama dengan cara:

  • Tidak memproduksi rokok ilegal

  • Tidak menjual rokok ilegal

  • Tidak mengonsumsi rokok ilegal

  • Melaporkan ke Bea Cukai Madiun atau penegak hukum terdekat bila menemukan pelanggaran



Kepala Bidang Gakda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, S.Sos., M.M., turut menyampaikan tujuan dan hasil kegiatan sosialisasi ini.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai, mendorong peran aktif pemuda, TNI, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama mengawasi keberadaan barang kena cukai ilegal,” ungkap Widiyanto.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini secara langsung bertujuan untuk:

Dengan berakhirnya kegiatan sosialisasi selama tiga hari ini, Satpol PP Kabupaten Pacitan menegaskan akan terus melakukan edukasi, pengawasan, dan penertiban barang kena cukai ilegal secara terpadu bersama Bea Cukai dan aparat terkait lainnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. (Setyo)