Pacitan, Lidikinvestigasi.com – 26 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar media gathering untuk membahas secara rinci persyaratan pencalonan serta jadwal resmi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan media lokal dan regional yang beroperasi di wilayah Pacitan. Tujuannya adalah memastikan media mendapatkan informasi yang akurat sehingga masyarakat luas dapat mengikuti perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara transparan.
Dalam pemaparannya, KPU Pacitan menjelaskan bahwa pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan ini telah diatur secara detail melalui Keputusan KPU Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024.
Salah satu poin penting dalam ketentuan tersebut adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung harus memiliki minimal perolehan suara sah sebanyak 29.894 suara pada Pemilu sebelumnya. Angka ini menjadi ambang batas untuk dapat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada Pilkada 2024.
Selain persyaratan dukungan suara, pasangan calon juga harus memenuhi dokumen administrasi yang meliputi syarat pribadi calon, kelengkapan berkas dari partai pengusung, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keabsahan setiap calon yang mendaftar.
Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon:
-
Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB -
Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB
Tempat Pendaftaran:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
Jl. Veteran No. 66, Pacitan – Kode Pos 63512
Telp/Fax: (0357) 881122
KPU Pacitan mengundang seluruh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Pendaftaran yang dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan akan menjadi tahap awal yang menentukan kelancaran tahapan Pilkada berikutnya.
Ketua KPU Pacitan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk menjalankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia juga berharap media berperan aktif dalam menyebarkan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Dengan keterbukaan informasi ini, kami ingin memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pilkada sesuai aturan,” ujarnya.
Pilkada Pacitan 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat diimbau untuk mengikuti setiap tahapannya, termasuk masa kampanye dan debat publik, agar dapat menilai kualitas para calon sebelum menentukan pilihan.
Media gathering ini diharapkan menjadi sarana yang efektif untuk menjalin komunikasi antara KPU, media, dan publik. Dengan begitu, proses demokrasi di Pacitan dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar. (E.setyo)