Search

Sosialisasi DBH Cukai Tembakau, Pemkab Gresik Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

Wakil Bupati Gresik membuka kegiatan sosialisasi DBH CHT dan pemberantasan rokok ilegal di Kelurahan Karangpoh.

 Sosialisasi DBH Cukai di Kelurahan Karangpoh Diikuti 80 Peserta

Gresik, Lidikinvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten Gresik terus mengintensifkan upaya sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan terbaru diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik di Balai RW 03, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik, Selasa (XX/07/2025).

Acara diikuti sekitar 80 peserta, yang terdiri dari penjual rokok, pelaku UMKM, pemilik warung, hingga masyarakat umum.

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah, yang hadir dan membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal, sekaligus menyampaikan manfaat DBH CHT bagi masyarakat.

"Mari bersama kita awasi dan perangi peredaran rokok ilegal, karena hal itu merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Wabup Gresik yang akrab disapa Bu Min juga menjelaskan bahwa pajak dari rokok legal akan dikembalikan dalam bentuk program pelayanan masyarakat, termasuk di sektor kesehatan, penegakan hukum, dan pelatihan kewirausahaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Kasatpol PP Gresik, Suprapto

  • Camat Gresik, Arif Wicaksono

  • Kasi Penyuluhan Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono

  • Lurah Karangpoh, Hasan

“DBH CHT adalah salah satu sumber pendapatan negara yang dialokasikan ke daerah untuk mendukung pembangunan berbasis kesejahteraan rakyat. Di Gresik, salah satunya diwujudkan dalam program Universal Health Coverage (UHC),” pungkas Bu Min. (Red)